1.
Penyelenggaraan
Pemerintah Desa
A. Urusan
Pemerintah Desa
a. Desa
mampu menyelenggarakan Musrenbang Desa pada setiap awal tahun dalam rangka
penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa yang menghasilkan kesepakatan
tentang program, kesepakatan tentang kegiatan, kesepakatan tentang alokasi
biaya untuk kegiatan dan kesepakatan tentang delegasi masyarakat Desa yang akan
terlibat dalam Musrenbang Kecamatan ;
b. Kepala
Desa mampu menyusun Rencana Akhir RKP Desa berdasarkan hasil Musrenbangdes dan
menetapkannya dengan peraturan Desa;
c. Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b, ditindak lanjuti dengan
keputusan Kepala Desa;
d. Desa
mampu secara benar dalam RKP Desa diajukan kepada pemerintah Kabupaten melalui
Musrenbang Kecamatan;
e. Desa
mampu secara baik dan benar menyusun laporan dan melakukan pertanggungjawaban
kegiatan selama setahun diakhiri tahun anggaran
B. Urusan
Hak Asal Usul
a. Urusan
Pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asasi asal usul Desa;
b. Urusan
Pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya
kepada Desa;
c. Tugas
Pembantuan dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d. Urusan
Pemerintah lainnya yang oleh peraturan perundang – undangan diserahkan kepada
Desa.
C. Tugas
Pembantuan
Setiap
jenis Pembangunan diserahkan kepada Desa dengan tidak keluar dari aturan yang
berlaku serta pengelolaan keuangan desa dengan kemampuan masing – masing desa,
hal ini dilakukan meningkatkan pelayanan publik yang memuaskan bagi warga
masyarakat dalam segala bidang.
2.
Ringkasan
APBDes
A. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Sukawening tahun anggaran 2012 sebagai berikut :
1) Pendapatan
Desa :
Rp. 1.344.025.880,-
2) Belanja
Desa :
Rp. 1.344.025.880,-
Surflus / Defisit : -
3) Pembiayaan
Desa :
Rp. 1.344.025.880,-
a. Penerimaan : Rp.
1.344.025.880,-
b. Pembiayaan
Netto : -
Sisa Pembiayaan Anggaran : -
tahun berkenaan
B. Pendapatan
Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) diatas terdiri dari :
a. Pendapatan
Asli Desa (PADes) : Rp.
104.000.000,-
b. Alokasi
Dana Desa (ADD) :
Rp. 207.424.400,-
c. Bagi
Hasil Pajak Daerah Kabupaten : Rp. 78.450.800,-
d. Bagi
Hasil Retribusi Daerah Kabupaten : Rp. 15.433.500,-
e. Bantuan
Keuangan dari Pemerintah : Rp. 15.000.000,-
Provinsi
f. Bantuan
Keuangan dari Pemerintah : Rp. 509.333.680,-
Kabupaten
g. Hibah :
Rp. 50.000.000,-
h. Sumbangan
Pihak Ketiga : Rp. -
C. Pendapatan
Asli Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari jenis
pendapatan :
a. Hasil
Pengelolaan Tanah Kas Desa : Rp. 15.000.000,-
b. Urunan/Pungutan
Desa : Rp. 8.000.000,-
c. Legalisasi
Surat Menyurat : Rp. 1.000.000,-
d. Swadaya
dan partisipasi masyarakat : Rp. 77.000.000,-
D. Belanja
Desa
1) Belanja
Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
a. Belanja
langsung sejumlah : Rp. 675.045.200,-
b. Belanja
tidak langsung :
Rp. 668.980.680,-
2) Belanja
langsung sebagaimana pada pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Belanja
pegawai (dari ADD) : Rp. 30.758.524,-
b. Belanja
barang dan jasa
·
Pendapatan Asli Desa
(PADes) : Rp. 104.000.000,-
·
Alokasi Dana Desa (ADD) : Rp. 207.424.400,-
·
Bagi Hasil Pajak Daerah
Kabupaten : Rp. 78.450.800,-
·
Bagi Hasil Retribusi
Daerah : Rp. 15.433.500,-
Kabupaten
·
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah : Rp. 15.000.000,-
Provinsi
·
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah : Rp. 509.333.680,-
Kabupaten
·
Hibah : Rp. 50.000.000,-
3) Belanja
tidak langsung sebagaimana pada pasal 4 ayat (10) huruf b terdiri dari :
a. Belanja
Pegawai (Perangkat dan BPD) : Rp.
105.240.000,-
b. Belanja
Subsidi :
Rp.
c. Belanja
bantuan sosial :
Rp.
E. Pembiayaan
1) Pembiayaan
Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diatas terdiri dari :
a. Penerimaan
Pembiayaan : Rp. 1.344.025.880,-
b. Pengeluaraan
Pembiayaan : Rp. 1.344.025.880,-
2) Penerimaan
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas mencakup :
a. Sisa
lebih perhitungan anggaran (SILPA) : Rp. -
b. Pencairan
dan Cadangan : Rp. -
c. Hasil
Penjualan Kekayaan Desa yang : Rp. -
dipisahkan
d. Belanja
tak terduga :
Rp. -
3) Pengeluaran
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatas mencakup :
a. Pembentukan
Dana Cadangan : Rp. -
b. Penyertaan
Modal Desa : Rp. -
c. Pembayaran
Utang :
Rp. -
Mengetahui,
Ketua
BPD Kepala
Desa Sukawening
0 komentar:
Posting Komentar