Welcome

Kamis, 02 Juli 2015

ADMINISTRASI DESA


Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, akan tergantung kepada perencanaan. Penyusunan perencanaan akan bersumber kepada data dan informasi, oleh karena itu ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.
Bab II Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang Jenis dan Bentuk Administrasi Desa sebagai berikut :

a.    Adsministrasi adalah Usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan [1]
b.    Jenis Administrasi :
 *Administrasi Dalam Arti Sempit adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
* Administrasi Dalam Arti Luas  adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. [2]

JENIS ADMINISTRASI DESA

1.    Administrasi Umum;
2.    Administrasi Penduduk;
3.    Administrasi Keuangan;
4.    Administrasi Pembangunan;
5.    Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
6.    Administrasi Lainnya.


Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul  dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem    Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

Administrasi Desa adalah
keseluruhan proses kegiatan pencatatan data & informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.

Administasi Umum adalah
 kegiatan pencatatan  data  dan informasi mengenai  kegiatan pemerintahan desa pada buku administrasi umum (Pasal 1 angka 7)

Administasi Penduduk adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada buku administrasiasi penduduk (Pasal 1 angka 8).

Administasi Keuangan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada buku administrasi keuangan (Pasal 1 angka 9)

Administasi Pembangunan adalah
 kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada buku administrasi pembangunan (Pasal 1 angka 10)

Administasi BPD adalah
 kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Pasal 7 angka 11)

Administasi Lainnya adalah
 kegiatan pencatatan data mengenai kegiatan yang mendukung pemerintahan desa


BENTUK ADMINISTRASI DESA

1.    Administrasi Umum Desa
a.        Model A 1         Buku Data Peraturan Desa
b.        Model A 2         Buku Data Keputusan Kepala Desa
c.        Model A 3         Buku Data Inventaris Desa
d.        Model A 4         Buku Data Aparat Pemerintahan Desa
e.        Model A 5         Buku Data Tanah Kas Milik Desa
f.         Model A 6         Buku Data Tanah di Desa
g.        Model A 7         Buku Agenda
h.        Model A 8         Buku Ekspedisi




2.    Administrasi Penduduk
a.    Model B 1            Buku Data Induk Penduduk Desa
b.    Model B 2            Buku Data Mutasi Penduduk
c.    Model B 3            Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
d.    Model B 4            Buku Data Penduduk Sementara
3.    Administrasi Keuangan Desa
a.    Model C 1.           Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b.    Model C 2            Buku Kas Umum
c.    Model C 3. a        Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
d.    Model C 3. b.       Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran
e.    Model C 3. c.       Buku Kas Harian Pembantu
4.    Administrasi Pembangunan Desa
a.    Model D 1            Buku Rencana Pembangunan
b.    Model D 2            Buku Kegiatan Pembangunan
c.    Model D 3            Buku Inventaris Proyek
d.    Model D 4            Buku Kader-kader Pembangunan
5.     Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
a.    Model E 1            Buku Data Anggota BPD
b.    Model E 2            Buku Data Keputusan BPD
c.    Model E 3            Buku Data Kegiatan BPD
d.    Model E 4.a         Buku Agenda BPD
e.    Model E 4.b         Buku Ekspedisi












6.    Administrasi Lainnya
a.    Model F 1            Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga
                                    Kemasyarakatan
b.    Model F 2.a         Buku Register Perubahan Hak Atas Tanah
c.    Model F 2.b         Buku Register Jual Beli Tanah
d.    Model F 2.c         Buku Register Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e.    Model F 2.d         Buku Register Nikah/Talak/Cerai/Rujuk
f.     Model F 2.e         Buku Register  Gangguan Ketentraman dan Ketertiban
g.    Model F 3                        Buku Profil Desa
(catatan: telah disesuaikan dengan Permendagri No. 37 Tahun 2007, khusus untuk buku-buku Administrasi Keuangan Desa, dan tambahan Model-model buku register oleh penyusun)



0 komentar:

Posting Komentar