Keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, akan tergantung kepada perencanaan.
Penyusunan perencanaan akan bersumber kepada data dan informasi, oleh karena
itu ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2006 tentang
Pedoman Administrasi Desa.
Bab II Pasal
2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang Jenis dan
Bentuk Administrasi Desa sebagai berikut :
a.
Adsministrasi
adalah Usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan
untuk mencapai tujuan [1]
b.
Jenis
Administrasi :
*Administrasi
Dalam Arti Sempit adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat,
surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang
bersifat teknis ketatausahaan.
* Administrasi Dalam Arti Luas adalah seluruh proses kerja sama antara
dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana
tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. [2]
JENIS ADMINISTRASI
DESA
1.
Administrasi Umum;
2.
Administrasi Penduduk;
3.
Administrasi Keuangan;
4.
Administrasi Pembangunan;
5.
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan
6.
Administrasi Lainnya.
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Administrasi
Desa adalah
keseluruhan proses kegiatan pencatatan data & informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.
keseluruhan proses kegiatan pencatatan data & informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.
Administasi Umum adalah
kegiatan pencatatan data
dan informasi mengenai kegiatan
pemerintahan desa pada buku administrasi umum (Pasal 1 angka 7)
Administasi
Penduduk adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada buku administrasiasi penduduk (Pasal 1 angka 8).
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada buku administrasiasi penduduk (Pasal 1 angka 8).
Administasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai pengelolaan keuangan desa pada buku administrasi keuangan (Pasal 1
angka 9)
Administasi Pembangunan
adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan
yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada buku administrasi pembangunan
(Pasal 1 angka 10)
Administasi BPD adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Pasal 7 angka 11)
Administasi Lainnya adalah
kegiatan pencatatan data mengenai kegiatan
yang mendukung pemerintahan desa
BENTUK
ADMINISTRASI DESA
1.
Administrasi Umum Desa
a.
Model A 1 Buku
Data Peraturan Desa
b.
Model A 2 Buku
Data Keputusan Kepala Desa
c.
Model A 3 Buku
Data Inventaris Desa
d.
Model A 4 Buku
Data Aparat Pemerintahan Desa
e.
Model A 5 Buku
Data Tanah Kas Milik Desa
f.
Model A 6 Buku
Data Tanah di Desa
g.
Model A 7 Buku
Agenda
h.
Model A 8 Buku
Ekspedisi
2.
Administrasi Penduduk
a. Model
B 1 Buku Data Induk Penduduk
Desa
b. Model
B 2 Buku Data Mutasi Penduduk
c. Model
B 3 Buku Data Rekapitulasi
Penduduk Akhir Bulan
d. Model
B 4 Buku Data Penduduk
Sementara
3.
Administrasi Keuangan Desa
a. Model
C 1. Buku Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa
b. Model
C 2 Buku Kas Umum
c. Model
C 3. a Buku Kas Pembantu Perincian
Obyek Penerimaan
d. Model
C 3. b. Buku Kas Pembantu Perincian
Obyek Pengeluaran
e. Model
C 3. c. Buku Kas Harian Pembantu
4.
Administrasi Pembangunan Desa
a. Model
D 1 Buku Rencana Pembangunan
b. Model
D 2 Buku Kegiatan Pembangunan
c. Model
D 3 Buku Inventaris Proyek
d. Model
D 4 Buku Kader-kader
Pembangunan
5.
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
a. Model
E 1 Buku Data Anggota BPD
b. Model
E 2 Buku Data Keputusan BPD
c. Model
E 3 Buku Data Kegiatan BPD
d. Model
E 4.a Buku Agenda BPD
e. Model
E 4.b Buku Ekspedisi
6. Administrasi
Lainnya
a.
Model F 1
Buku Data Pengurus dan Anggota
Lembaga
Kemasyarakatan
b.
Model F 2.a Buku
Register Perubahan Hak Atas Tanah
c.
Model F 2.b Buku
Register Jual Beli Tanah
d.
Model F 2.c Buku
Register Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e.
Model F 2.d Buku
Register Nikah/Talak/Cerai/Rujuk
f.
Model F 2.e Buku
Register Gangguan Ketentraman dan
Ketertiban
g.
Model F 3 Buku
Profil Desa
(catatan: telah disesuaikan dengan Permendagri No. 37 Tahun 2007, khusus
untuk buku-buku Administrasi Keuangan Desa, dan tambahan Model-model buku
register oleh penyusun)






0 komentar:
Posting Komentar