Welcome

Kamis, 02 Juli 2015

LANDASAN HUKUM DESA SUKAWENING


1.1       LANDASAN HUKUM

1.      Undang Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.      Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
6.      Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
9.      Peraturan Pemerintah No.79 Thun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan;
18.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/SJ tanggal 08 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Negara;
19.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3717/PMD tanggal 05 November 2008 perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan;
20.  Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 414.2/4916/PMD tanggal 20 Oktober 2009 tentang Petunjuk Teknis Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;
21.  Surat Edaran Menteri Dalam Nengeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
22.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
23.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
24.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D);
25.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);
26.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
27.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Yang Pengaturannya Diserahkan Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomoor 10);
28.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);
29.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);
30.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);
31.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
32.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 22);
33.  Keputusan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 9 Sedi D);

1.2       PENGERTIAN

1.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
3.    Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
4.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
5.    Peraturan Desa adalah semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
6.    Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat mengatur maupun penetapan dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
7.    Keputusan BPD adalah semua keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
8.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
9.    Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat  kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
10.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.    Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
12.    Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
13.    Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
14.    Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.


0 komentar:

Posting Komentar