1.1
LANDASAN HUKUM
1.
Undang
Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
|
3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
4.
Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
|
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
|
6.
Peraturan
Pemerintah No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
|
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
|
9.
Peraturan
Pemerintah No.79 Thun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
|
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 tahun 2007;
|
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
|
13.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
|
14.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan
Masyarakat;
|
15.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
|
16.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa;
|
17.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program
Pembangunan Desa / Kelurahan;
|
18.
Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/SJ tanggal 08 Nopember 2007
tentang Hibah dan Bantuan Negara;
|
19.
Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3717/PMD tanggal 05 November 2008
perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan;
|
20.
Surat
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 414.2/4916/PMD tanggal 20
Oktober 2009 tentang Petunjuk Teknis Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM
Mandiri Perdesaan;
|
21.
Surat
Edaran Menteri Dalam Nengeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010
tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
|
22.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan
Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
|
23.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri
D);
|
24.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D);
|
25.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);
|
26.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
|
27.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Bandung Yang Pengaturannya Diserahkan Kepada Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007
Nomoor 10);
|
28.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 11);
|
29.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);
|
30.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung No.13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 13);
|
31.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
|
32.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 22);
|
33.
Keputusan
Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 9 Sedi D);
|
1.2
PENGERTIAN
1.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan
3.
Pemerintahan
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
4.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
5.
Peraturan
Desa adalah semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan
Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
6.
Keputusan
Kepala Desa adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang
bersifat mengatur maupun penetapan dan merupakan pelaksanaan dari peraturan
desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
7.
Keputusan
BPD adalah semua keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
8.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan
pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program,
program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas
ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
9.
Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari
RPJM-Desa yang memuat kerangka ekonomi
desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program
prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).
10.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya
disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat.
11.
Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota
masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan
masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif.
12.
Profil
Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar
keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana
dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
13.
Visi
adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
14.
Misi
adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat
terwujud secara efektif dan efisien.
0 komentar:
Posting Komentar