Welcome

Selasa, 30 Juni 2015

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015

PERATURAN DESA SUKAWENING
NOMOR : 2 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SUKAWENING

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);






b.
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;






c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa  Sukawening tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa  Sukawening tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2.
Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);



3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);



4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168);







5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);



6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);



7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);


8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209);



9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa;



10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di kabupaten Bandung;



11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa;



12.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa;



13.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADPD;



14.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat;



15.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di kabupaten Bandung;



16.
Keputusan Camat Ciwidey Kabupaten Bandung Nomor 141.2/11-KEC tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2012 – 2018 se Kecamatan Ciwidey;



17.
Peraturan Desa Sukawening Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sukawening;



18.
Peraturan Desa Sukawening Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa  Sukawening;



19.
Peraturan Desa Sukawening Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Desa Sukawening



Dengan Kesepakatan  Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKAWENING
    
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

PERATURAN DESA SUKAWENING TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.

 

BAB I


KETENTUAN UMUM

 

Pasal   1


Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :
1.           Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.           Daerah adalah Kabupaten Bandung.
3.           Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
4.           Bupati adalah Bupati Bandung
5.           Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.           Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.           Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8.           Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9.           Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10.        Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
11.        Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12.        Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13.        RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.
14.        Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
15.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.        Dana Desa yang selanjutnya disebut DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
17.        Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
18.        Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
19.        Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsure perangkat desa yang membantu kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
20.        Bendahara adalah unsure staf secretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan dan diangkat oleh kepala desa untuk menata usahakan keuangan desa.
21.        Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
22.        Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal desa yang diinginkan.
23.        Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.


BAB II

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:
1.    Pendapatan Desa sebagai berikut :                    Rp.  1.268.038.100,-
a.    Hasil Usaha……………………………………..     Rp.           8.000.000,-
b.    Swadaya partisipasi dan gotong royong…..    Rp.          20.726,500,-
c.    Lain-lain PAD yang sah………………………     Rp.            1.000.000,-
d.    Dana Desa………………………………………      Rp.        201.601.000,-
e.    Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi daerah
Kabupaten ……………………………………..      Rp.        113.691.000,-
f.     Alokasi Dana Desa……………………………      Rp.        808.019.600,-
g.    Bantuan Keuangan dari Provinsi untuk  Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasian Pemerintah Desa.  Rp.       115,000.000,-
2.    Belanja Desa sbb:      
a. Bidang Pembangunan Infrastruktur                                            Perdesaan dari Provinsi……………………                 Rp.        100.000.000,-
b.    Bidang Tunjangan Penghasilan Pemerintah                                Desa dari Provinsi ...............................                 Rp           15.000.000,-
c.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa    Rp.        416.402.800,-
d.    Bidang Pembangunan ........................                   Rp.        293.670.000,-
e.    Bidang pembinaan kemasyarakatan ...                   Rp.          46.302.800,-
f.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat……                   Rp.        165.335.000,-
d.  Bidang Tak Terduga ……………………….                  Rp.            9.000.000,-
e.    Swadaya                                                      Rp.          20.726.500,-
f.     Dana Desa                                                   Rp.        201.601.000,-
     Jumlah Belanja                                                          Rp.   1.268.038.100,-
Surplus/Defisit                                                 Rp.                        0,-
                                                                        = = = = = = = = = ====

3.    Pembiayaan Desa sbb :
a. Penerimaan Pembiayaan                                Rp.                        0,-
b. Pengeluaran Pembiayaan                               Rp.                        0,-
    Selisih Pembiayaan ( a – b )                                    Rp.                        0,-
                                                                        = = = = = = = = = ====




Pasal 3

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.



Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.




Telah di Evaluasi  Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd
(...............................................)
Ditetapkan di  Sukawening
Pada tanggal  2 Februari 2015
KEPALA DESA SUKAWENING




HAMDANI SUKMANA


Diundangkan di Sukawening
Pada tanggal 10 Februari 2015

Sekretais Desa Sukawening




EKA PRASETYA WN


LEMBARAN DESA SUKAWENING NOMOR 1 TAHUN 2015

0 komentar:

Posting Komentar