PERATURAN DESA SUKAWENING
NOMOR : 2 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKAWENING
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19
Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa
Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Desa Sukawening tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) menjadi Peraturan Desa Sukawening tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Desa Tahun Anggaran 2015.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244);
|
|
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
|
|
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168);
|
|
|
|
|
5.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
|
|
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
|
|
|
|
|
8.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209);
|
|
|
|
|
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa;
|
|
|
|
|
10.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa di kabupaten Bandung;
|
|
|
|
|
11.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa;
|
|
|
|
|
12.
|
Peraturan
Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa;
|
|
|
|
|
13.
|
Peraturan
Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADPD;
|
|
|
|
|
14.
|
Peraturan
Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan
Pemerintahan dari Bupati kepada Camat;
|
|
|
|
|
15.
|
Peraturan
Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 tentang Pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa di kabupaten Bandung;
|
|
|
|
|
16.
|
Keputusan
Camat Ciwidey Kabupaten Bandung Nomor 141.2/11-KEC tentang Pengesahan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Periode 2012 – 2018 se Kecamatan Ciwidey;
|
|
|
|
|
17.
|
Peraturan
Desa Sukawening Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa Sukawening;
|
|
|
|
|
18.
|
Peraturan
Desa Sukawening Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa Sukawening;
|
|
|
|
|
19.
|
Peraturan Desa Sukawening Nomor 02 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Desa Sukawening
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKAWENING
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
PERATURAN DESA SUKAWENING TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015.
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang
dimaksud :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Bandung.
4.
Bupati adalah Bupati Bandung
5.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat
sebagai Perangkat Daerah.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan
Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10.
Peraturan Desa adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan
Kepala Desa.
11.
Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun
penetapan.
12.
Keputusan BPD adalah semua Keputusan
BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13.
RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.
14.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang
selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu
1 (satu) tahun
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.
Dana Desa yang selanjutnya disebut DD
adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja
daerah Kabupaten Bandung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan
masyarakat.
17.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya
disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
18.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya
mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
19.
Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan
Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsure perangkat desa yang membantu
kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
20.
Bendahara adalah unsure staf
secretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan dan diangkat oleh
kepala desa untuk menata usahakan keuangan desa.
21.
Rekening Kas Desa adalah rekening
tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa
yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh
pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
22.
Visi adalah gambaran tentang kondisi
ideal desa yang diinginkan.
23.
Misi adalah pernyataan tentang
sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan
efisien.
BAB
II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Desa sebagai berikut : Rp. 1.268.038.100,-
a.
Hasil Usaha…………………………………….. Rp. 8.000.000,-
b.
Swadaya partisipasi dan gotong royong….. Rp. 20.726,500,-
c.
Lain-lain PAD yang sah……………………… Rp. 1.000.000,-
d.
Dana Desa……………………………………… Rp.
201.601.000,-
e.
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi daerah
Kabupaten
…………………………………….. Rp. 113.691.000,-
f.
Alokasi Dana Desa…………………………… Rp. 808.019.600,-
g.
Bantuan Keuangan dari Provinsi untuk Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan
Penghasian Pemerintah Desa. Rp. 115,000.000,-
2.
Belanja Desa
sbb:
a. Bidang Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
dari Provinsi…………………… Rp. 100.000.000,-
b.
Bidang Tunjangan Penghasilan Pemerintah Desa dari Provinsi
............................... Rp 15.000.000,-
c.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 416.402.800,-
d.
Bidang Pembangunan ........................ Rp. 293.670.000,-
e.
Bidang pembinaan kemasyarakatan ... Rp. 46.302.800,-
f.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat…… Rp. 165.335.000,-
d. Bidang Tak Terduga ………………………. Rp. 9.000.000,-
e.
Swadaya Rp. 20.726.500,-
f.
Dana Desa Rp. 201.601.000,-
Jumlah
Belanja Rp. 1.268.038.100,-
Surplus/Defisit Rp. 0,-
= = = = = = = = = ====
3. Pembiayaan Desa sbb :
a. Penerimaan
Pembiayaan Rp. 0,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. 0,-
= = = = = = = = = ====
Pasal 3
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini berupa
Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran
Desa dan Berita
Desa oleh Sekretaris Desa.
|
Telah di Evaluasi Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd
(...............................................)
|
Ditetapkan
di Sukawening
Pada
tanggal 2 Februari 2015
KEPALA DESA SUKAWENING
HAMDANI SUKMANA
|
Diundangkan di Sukawening
Pada tanggal 10 Februari 2015
Sekretais Desa Sukawening
EKA PRASETYA WN
LEMBARAN DESA SUKAWENING NOMOR 1 TAHUN 2015






0 komentar:
Posting Komentar